Sabtu, 15 Januari 2011

Berita

Berita 15/01/2011

Darwin: nelayan Indonesia dihukum denda

Di pengadilan Darwin, sekelompok nelayan Indonesia yang tertangkap di perairan Australia telah dinyatakan bersalah dan didenda seluruhnya 50-ribu dollar Australia.

Komisi Eropa bantu banjir Sri Langka

Komisi Eropa akan merilis bantuan kemanusiaan bernilai 2,7 juta dollar untuk para korban banjir di Sri Langka.

Pembersihan besar-besaran di Brisbane setelah banjir

Afghanistan: 7 sopir taksi yg dituduh mata-mata oleh pemberontak tewas

Di Afghanistan, tujuh sopir taksi yang dituduh memata-matai pemberontak telah tewas setelah mereka dipaksa mengemudikan mobil ke sebuah bom pinggir jalan.

Presiden Tunisia lari ke luar negeri, digantikan PM

Presiden Tunisia, Ben Ali, telah melarikan diri dari negara itu dan Perdana Menteri Mohammed Ghannouchi menggantikannya sebagai kepala negara interim.

Korsel: mata-mata Korut dihukum penjara

Pengadilan di Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun atas seorang mata-mata Korea Utara, karena merencanakan asasinasi terhadap seorang pembelot tingkat tinggi.

India: 64 orang mati terinjak-injak

Di negara bagian Kerala, India selatan, paling sedikit 64 umat Hindu tewas terinjak-injak ketika berdesakan.

Clinton: AS-Cina perlu atasi rasa saling tidak percaya

Menteri Luar Negeri Amerika, Hillary Clinton, mengatakan, hubungan Amerika-Cina berada pada suatu titik yang kritis, dan kedua negara perlu mengatasi rasa saling tidak percaya sebelum dapat melangkah maju.

Taliban akan cabut tentangan atas pendidikan perempuan

Menteri Pendidikan Afghanistan mengatakan, Taliban akan mencabut tentangannya terhadap pendidikan anak-anak perempuan di negara itu.

AS monitor pengadilan 3 tentara yang dituduh siksa warga Papua

Amerika Serikat mengatakan sedang memonitor dengan cermat proses pengadilan tiga anggota TNI yang dituduh menyiksa dua warga Papua.

Bagaimana berhenti berlangganan?

Untuk berhenti berlangganan, klik disini.

Legalitas

© 2008 ABC | Kebijakan Privasi

Layanan ini mungkin mencakup materi-materi dari Agence France-Presse (AFP), APTN, Reuters, CNN dan BBC World Service yang hak ciptanya dilindungi dan tidak boleh diproduksi.